Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!
JAKARTA,安卓系统quickq下载 DISWAY.ID- Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada tidak akan berlaku untuk Pilkada 2024.
Hendarsam menilai, putusan tersebut baru akan berlaku pada Pilkada 2029.
BACA JUGA:Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada
BACA JUGA:Kaesang Batal Maju Pilkada Usai Putusan MK, Hasto PDIP: Itu Bagian dari Keadilan
"Putusan a quo baru bisa berlaku untuk pelaksanaan Pilkada 2029. Hal itu sejalan dengan prinsip putusan MK yang berlaku ke depan atau non-retroaktif," jelas Hendarsam kepada wartawan pada Selasa20 Agustus 2024.
Hendarsam mengingatkan bahwa tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan dengan ketentuan yang berlaku sebelum adanya putusan MK.
Ia menilai jika putusan MK diterapkan pada Pilkada 2024, hal ini akan menyebabkan ketidakpastian hukum.
"Manakala putusan MK a quo ditafsirkan berlaku mutatis-mutandis untuk Pilkada 2024, maka akan terjadi ketidakpastian hukum dan kegaduhan hukum," ujarnya.
BACA JUGA:Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri
Lebih lanjut, Hendarsam menjelaskan bahwa beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang saat ini berlaku mengacu pada ketentuan Pasal 40 UU 10/2016, dan jika putusan MK diterapkan secara mendadak, semua tahapan Pilkada harus diulang.
"Jika ditafsirkan bahwa putusan a quo seketika langsung berlaku untuk Pilkada 2024, maka semua tahapan yang telah berlaku dan berakhir harus diulang kembali semua tahapannya," tutupnya.
Perlu diketahui, keputusan MK, yang diterbitkan hari ini, mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Anies Berpeluang Maju Pilkada Pasca Putusan MK soal Ambang Batas 7,5%, PDIP Tegaskan Kader Tetap Prioritas
Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20% dan 25%.
- 1
- 2
- »
-
Mahasiswa Poltekesos Membuat Torehan Senyum di Wajah Korban Gempa CianjurVaksin Herpes Zoster Ditemukan Bisa Cegah Penyakit JantungBeda Belanja Skincare ala Milenial dan Gen Z, Milenial Pilih SerumFOTO: Kala NenekJenazah Mekanik Helikopter Baharkam Polri Nyangkut di Bagan Nelayan, Jasad Pilot Masih DicariPremier Li Qiang Tiba di Tanah Air, Pemerintah Siap Perkuat Hubungan Ekonomi IndonesiaBerdayakan Wirausaha Perempuan Secara Berkelanjutan, Pertamina Raih Penghargaan Bina UMKM AwardIdeal Diminum saat Hujan, Ini 9 Manfaat Wedang Jahe buat TubuhDitinjau Menko Polhukam dan Kapolri, ASDP Pastikan Pelabuhan Merak Siap Dilintasi PemudikBerkas Firli Bahuri Dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
下一篇:WHO Catat Kasus TB di Dunia Cetak Rekor Tertinggi, RI Ikut Menyumbang
- ·Kolam Sementara Pengganti Air Mancur Trevi Diejek Mirip Bak Cuci Kaki
- ·Sering Lupa? 7 Kebiasaan Ini Diam
- ·Diskon Tarif Listrik 50% Kembali Hadir, Berlaku untuk Juni
- ·Relawan Pragibsip Doa Bersama dan Nyalakan 1.000 Lilin Cinta Indonesia
- ·Satuan Investigasi Usut Penyebab Gudang Amunisi Meledak Libatkan Polisi Militer
- ·Kepemimpinan Tangguh di Tengah Krisis dalam Pandangan Jusuf Kalla
- ·Berdayakan Wirausaha Perempuan Secara Berkelanjutan, Pertamina Raih Penghargaan Bina UMKM Award
- ·FOTO: Menatap Keindahan Musim Semi di Richmond Park London
- ·Dua Penjahat Jalanan Kembali Beraksi Dekat Traffic Light Kelapa Gading, 2 Ponsel Sopir Truk Raib
- ·Resmi Dideklarasikan, IPD
- ·6 Ikan Laut yang Paling Menyehatkan, Bikin Tubuh Kuat Pikiran Tajam
- ·Update Kasus Aiman, 7 Saksi Ahli Dimintai Keterangan
- ·Viva, Brand Kosmetik Lokal yang Pertama Menautkan 'Made In Indonesia'
- ·FOTO: Membangkitkan Memori 'Arek Suroboyo' Lewat Festival Rujak Uleg
- ·Izin Desak Anies Dicabut Dadakan, Timnas AMIN Tuding Terjadi Karena Kepala Negara Berpihak
- ·Belum Coba Wisata Luar Angkasa? Harga Tiketnya Sudah Naik Tahun Depan
- ·Gegara Trump, Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Uni Eropa Anjlok Signifikan
- ·Cak Imin Sarankan Jokowi Belajar dari SBY: Ambil Cuti Jika Ingin Kampanye
- ·Anies Hormati Hasil Quick Count, Tunggu Hasil Akhir KPU
- ·Aiman Witjaksono Akan Kembali Jalani Pemeriksaan di Ditkrimsus PMJ
- ·Cerita Hidup Menyepi di Svalbard, Tempat Terpencil di Ujung Dunia
- ·Ditemukan Kejanggalan, KPU Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
- ·Sam Altman Gelontorkan Rp104 Triliun Demi Bunuh iPhone! OpenAI Rekrut Otak di Balik Apple
- ·Izin Desak Anies Dicabut Dadakan, Timnas AMIN Tuding Terjadi Karena Kepala Negara Berpihak
- ·Gerobak Siomay Jungkir Balik Ditabrak Pelajar yang Berkendara Sambil Main HP
- ·PLN Butuh USD171 Miliar, China Siap Jadi Mitra Strategis
- ·Update COVID
- ·SIG Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Terbarunya!
- ·Realisasi Bansos Baru Rp43,6 triliun di April 2025, Data Tunggal Jadi Alasan!
- ·Dalam Empat Bulan, Sri Mulyani Laporkan Negara Telah Kantongi Rp557,1 Triliun dari Pajak
- ·Apa Benar Makanan Pedas Bisa Meningkatkan Kekebalan Tubuh?
- ·Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer Siap
- ·Transjakarta Mau Ganti EDC ke ToB, Target Rampung Akhir Tahun
- ·YA Diduga Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Dewasa
- ·Saran Pramugari ke Penumpang Takut Naik Pesawat: Latihan Pernapasan
- ·Menkominfo: 'Kritik Pemilu Boleh, Asal Jangan Sebar Fitnah!'